Bogor, JPKPN.News – Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, mendesak PDAM Tirta Kahuripan untuk segera memberikan klarifikasi terkait sejumlah permasalahan yang menyelimuti pengelolaan aset daerah dan laporan keuangan perusahaan, Bogor, Rabu (18/9/2024). Upaya hukum akan diambil JPKPN Kabupaten Bogor, Apabila 14 hari kedepan belum juga memberikan penjelasan secara lengkap.
Dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Direktur PDAM Tirta Kahuripan, Rizwan membeberkan, Adanya indikasi pengabaian terhadap aset Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPDYBDS). Hingga saat ini belum jelas statusnya sebagai penyertaan modal pemerintah daerah.
Permasalahan ini semakin mencuat setelah laporan yang diterima JPKPN, Mengungkapkan, Bahwa PDAM Tirta Kahuripan masih menggunakan aset yang berasal dari APBD tanpa ada kejelasan mengenai penyertaan modal. Kondisi ini, menurut Rizwan, merupakan pelanggaran yang serius dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” Kami menemukan sejumlah aset daerah yang dikelola PDAM namun belum dicatat secara resmi sebagai penyertaan modal. Ini adalah masalah yang tidak bisa dibiarkan,” Tegas Rizwan.
Tidak hanya itu, JPKPN Kabupaten Bogor juga menyoroti besarnya Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) yang mencapai lebih dari Rp51.000.000.000 (lima puluh satu miliyar rupiah) pada tahun anggaran 2022. Menurut Rizwan, ada kejanggalan dalam laporan tersebut, termasuk dalam penerapan metode penilaian investasi dan rincian laba/rugi yang tidak transparan,” Kami mempertanyakan penerapan metode ekuitas dalam pengelolaan penyertaan modal PDAM dan bagaimana laba/rugi dihitung, Ini penting untuk menjaga akuntabilitas publik,” jelas Rizwan.
Selain itu, PDAM Tirta Kahuripan juga dinilai kurang transparan dalam proses pencatatan aset yang dipisahkan dari Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah. JPKPN meminta agar seluruh aset yang dioperasikan oleh PDAM tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk aset yang diserahkan dari Dinas PUPR kepada PDAM dalam bentuk Bangunan Talang Air.
Tidak hanya permasalahan aset dan laporan keuangan, Rizwan juga menyoroti masalah pelayanan publik yang kurang layak di kantor PDAM Tirta Kahuripan,” Kantornya megah, tapi perlakuan terhadap tamu sangat tidak layak. Para tamu hanya diterima di depan pintu, Seolah-olah tidak ada ruang untuk menerima mereka dengan baik,” kritik Rizwan.
JPKPN Kabupaten Bogor mengingatkan bahwa seluruh permasalahan ini harus segera diselesaikan untuk mencegah timbulnya masalah yang lebih besar di kemudian hari,” Kami memberikan waktu 14 hari kerja kepada PDAM untuk memberikan penjelasan secara lengkap, Jika tidak, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” Tegas Rizwan.
“Dengan demikian, Pertanyaan besar kini menggantung, Apakah PDAM Tirta Kahuripan akan bertanggung jawab atas dugaan pengabaian aset daerah dan ketidak transparanan dalam pengelolaan keuangannya, atau justru akan terus menunda klarifikasi yang dituntut oleh masyarakat,” Papar Rizwan di penutup penjelasannya. (Ns)
