HUKUM
Beranda » Berita » Aturan Dinilai Merugikan Dan Sepihak Kantor Gojek Bakal Di Geruduk Ribuan Driver Gojek Jabodetabek

Aturan Dinilai Merugikan Dan Sepihak Kantor Gojek Bakal Di Geruduk Ribuan Driver Gojek Jabodetabek

Jakarta, JPKPN.News – Ribuan Driver ojek online (ojol), terutama yang tergabung dalam platform Gojek, baik Roda dua maupun Roda empat akan menggeruduk dan menggelar aksi besar di Kantor Gojek Pasar Raya Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). Ribuan aksi driver Gojek membawa 4 tuntuntan aksi.

Ribuan Driver Gojek rencananya akan menyuarakan protes terhadap sejumlah aturan yang dianggap sepihak dan merugikan.

Aksi ini merupakan respons terhadap kebijakan yang dinilai tidak melibatkan mitra pengemudi dalam pengambilan keputusan, seperti yang tercantum dalam aturan Tata Tertib (Tartib) dan kode etik Gojek


Tuntutan Aksi 1812

1 . Mendesak Management Gojek untuk segera membatalkan point (1) dan point (15) pada kolom pelanggaran tingkat (V) serta point (11) pada kolom pelanggaran tingkat (IV) pada peraturan tata tertib Gojek yang baru.

2 . Menolak dengan tegas segala macam bentuk peraturan tata tertib, kode etik dan yang sejenisnya yang dibuat secara sepihak dan merugikan mitra pengemudi.

3 . Melibatkan mitra pengemudi dalam setiap pengambilan keputusan.

4 . Melibatkan mitra pengemudi dalam merumuskan perjanjian kemitraan.

Para pengemudi mendesak perusahaan untuk segera merevisi dan membatalkan aturan yang dianggap tidak adil bagi mereka.

Salah satu perwakilan Driver Gojek, Wakil Ketua Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (SPPOB), Irfan Yunus menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat tanpa melibatkan pihak pengemudi.


Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan aturan kemitraan yang seharusnya mengedepankan keseimbangan dan saling menghormati antara Gojek dan pengemudi.

Peraturan ini sepenuhnya dibuat tanpa melibatkan kami. Kami menuntut Gojek untuk segera membatalkan kebijakan ini dan melibatkan kami dalam setiap pembahasan kebijakan yang mempengaruhi pekerjaan kami,” ujar Irfan kepada JPKPN.News, Jakarta, Selasa (17/18/2024). (Gusti)

error: Terimakasih untuk tidak COPAS !!! hub redaksi via WA di kiri bawah
× Advertisement
× Advertisement