Jakarta, JPKPN.News – Koalisi Serikat Pekerja, Koalisi Organisasi Kerakyatan, dan Partai Buruh menggelar DEKLARASI koalisi besar ‘KOALISI SERIKAT PEKERJA – PARTAI BURUH (KSP-PB)’ di Gedung Joang 45, Jl. Menteng Raya No. 31, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Sebuah ‘KENISCAYAAN’ dalam perjuangan kelas pekerja (working class).
‎Dengan adanya PHK yang sudah tembus 70 ribu orang dalam 4 bulan pertama di 2025, banyak buruh yang tidak mendapatkan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan, outsourcing yang merajalela, sistem hubungan kerja kemitraan yang merugikan buruh, tidak adanya perlindungan untuk petani, nelayan, guru dan tenaga honorer, tenaga medis, sopir transportasi, ojek online, maka perlu dibentuk sebuah kekuatan besar yaitu, ‘Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB).’
‎
‎Selain itu, untuk menghadapi pembahasan beberapa rancangan UU yang sangat strategis bagi kalangan serikat pekerja (working class), seperti RUU Ketenagakerjaan, RUU PPRT, RUU Buruh Migran, RUU Perampasan Asset, RUU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, serta RUU lainnya.
Koalisi ini terdiri dari konfederasi serikat pekerja terbesar, mayoritas federasi serikat pekerja di tingkat nasional, organisasi petani, organisasi guru dan tenaga honorer, organisasi nelayan, organisasi tenaga medis, organisasi media dan konten kreator, organisasi transportasi online (gojek, grab, maxime, dil), serikat pekerja transportasi, organisasi pekerja rumah tangga, organisasi buruh migran, organisasi miskin kota dan pekerja informal, organisasi
‎pelaut, dan organisasi kerakyatan lainnya.
‎
‎Adapun organisasi yang bergabung saat ini adalah Partai Buruh dan 61 koalisi serikat pekerja lainya dengan jumlah anggota lebih dari 4 juta orang di 38 Provinsi dan 493 Kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
‎
‎Hasil yang ingin dicapai dari keberadaan koalisi ini adalah:
‎
‎1. Terbentuknya secara resmi ‘Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB)’ sebagai aliansi strategis gerakan kelas pekerja.
‎
‎2. Dikeluarkannya Deklarasi Politik dan Sosial Ekonomi KSP-PB sebagai pernyataan sikap dan draft sandingan bersama atas urgensi UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh, bukan pada omnibus law UU Cipta Kerja.
‎
‎3. Disepakatinya agenda ‘Konsep – Lobi – Aksi – Politik’ dari kelas pekerja (working Class), antara lain penyusunan draf sandingan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Pekerja Migran, RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Asset, Revisi UU terkait Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Kepres tentang Reforma Agraria di Perkotaan, Regulasi untuk Perlindungan Guru dan Tenaga Honorer serta Kelompok Nelayan, yang diperjuangkan secara bersama-sama secara politik dan sosial ekonomi, serta kampanye publik secara nasional dan internasional.
‎
‎4. Menyusun dan memberikan masukan terkait peraturan yang melindungi buruh dan kelas pekerja lainnya antara lain penghapusan outsourcing, upah layak, Satgas PHK, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, mengusulkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, dll, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan menggantikan Peraturan Pemerintah yang sudah tidak berlaku lagi dikarenakan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUUXX1/2023 antara lain Peraturan Pemerintah yang harus dihapus dan diganti sementara dengan Permenaker adalah PP 34, 35, 36, dsb.
‎
‎5. Terbangunnya koalisi dan perjuangan bersama antara Partai Buruh dengan Koalisi Serikat Pekerja serta aliansi masyarakat sipil lainnya untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan kelas pekerja (working class).
‎
‎Dengan dideklarasikannya ‘Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP – PB), maka kerja-kerja ‎organisasi kedepan dilakukan dengan strategi ‘Konsep – Lobi – Aksi – Politik (KLAP).’ (NV)
‎